Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi sanksi denda kepada ratusan pelanggar yang membuang sampah sembarangan sepanjang 2023.
Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut ada 334 pelanggar yang diberi denda maksimal Rp75 ribu, karena membuang sampah sembarangan. Jika diakumulasi hampir mencapai Rp29 juta denda yang dibayar masyarakat.
“Lokasi operasi tim yustisi macam-macam, ada yang (berasal dari) pengaduan, terus (petugas) ngecek ke lapangan. Ada juga yang mengintai di lokasi yang sering dikeluhkan orang buang sampah liar. Setiap bulan (rata-rata) ada 20 sampaj 30 kejadian berhasil di-OTT (operasi tangkap tangan atau ditindaklanjuti) dan ditindak untuk disidang tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya, Rabu (31/1/2024).
Dari KTP yang disita DLH, tidak semua pelanggar merupakan warga Surabaya. “Belum bisa kita inikan (pastikan), tapi ada juga KTP Surabaya, ada yang non Surabaya,” katanya lagi.
Sementara lokasi pembuangan sampah, lanjutnya, didominasi tepi jalan. Dedik menyebut ke depan ada rencana menaikkan besaran denda agar membuat efek jera ke masyarakat yang biasa membuang sembarangan.
“Denda sekitar 75 ribu di pengadilan, melihat (bergantung) volume (banyaknya) sampah. Bisa di bawah itu (75 ribu), paling tinggi 75 ribu. Di Surabaya, 75 ribu itu unsur jeranya belum terlalu. Ke depan, kita usulkan perubahan itu. Sebenarnya sudah ada perubahan perda tapi itu (terkait denda pembuangan sampah sembarangan) tidak ikut,” jelasnya lagi.
Wacana itu, lanjut Dedik, karena melihat selama ini sosialisasi sudah dilakukan, namun masih ada pelanggaran.
“Sosialisasi pemasangan pamlfet operasi yustisi setiap bulan 20 sampai 30 kali, sosialisasi langsung pakai pengeras suara di keramaian, taman, soal larangan buang sampah,” imbuhnya.
Selain itu untuk mendukung Indeks Kinerja Operasional (IKO) DLH yang harus menurunkan angka timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tinggal 1.000 ton per hari dari biasanya sekitar 1.600 ton.
“Itu sangat kita butuh peran serta masyarakat. Untuk jangab nyampah. Bukan hanya membuang, tapi juga menahan. Misal masak jangan nyisa, secukupnya asal habis. Terus bisa mendaurulang. Sebetulnya ada pelarangan tas kresek sesuai perwali itu mengurangi lumayan dua ton sehari, tapi dibanding 1.500 ton masih jauh, tapi udah ada upaya itu,” terangnya.
Diketahui, penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. (lta/bil/ipg)