Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menggelar pengawasan pangan olahan kemasan selama Natal dan Tahun Baru.
Ays Evi Susanti Staf Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengatakan, akan ada tim gabungan terjun untuk edukasi dan pengawasan.
“Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perhubungan dan juga tim dari Balai POM.
Masing-masing sektor akan menerjunkan timnya untuk turun bersama,” ujarnya dirilis Diskominfo Kota Surabaya, Selasa (24/12/2024)
Pengawasan akan dilakukan di pasar tadisional, pasar modern, hingga mal.
“Kami melakukan pengawasan di semua wilayah. Di antaranya Pasar Wonokromo, Pasar Pagesangan dan juga beberapa swalayan,” imbuhnya.
Sementara Budi Sulistyowati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Surabaya menyampaikan fokus pengawasan, pada produk pangan olahan terkemas, terutama parsel yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.
“Kami melakukan pengawasan intensif bersama dengan Pemkot Surabaya ke mal dan ritel untuk melihat kelayakan produk yang dijual oleh mereka (pelaku usaha). Sebab, biasanya di momentum Nataru masyarakat banyak membeli makanan olahan untuk para tamu atau koleganya,” paparnya.
Jika ada temuan pelanggaran maka akan dilakukan bimbingan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
“Setelah itu perbaikan akan kami awasi, kalau dilihat ada indikasi tidak patuh atau penggunaan zat yang dilarang bisa sampai pembekuan izin produksi,” jelasnya.
Ia minta masyarakat selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin edar sebelum memilih dan membeli produk pangan olahan.
“Kami selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum membeli suatu produk. Karena pengawasan bukan hanya di Balai POM saja tetapi juga harus dibarengi dengan dukungan masyarakat dan pemerintah,” harapnya. (lta/saf/ham)