Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendampingi seorang anak berusia sembilan tahun yang dianiaya ibu kandung, sebab anak tersebut berpotensi mengalami trauma tertunda.
Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, potensi trauma tertunda itu terlihat karena korban tidak menunjukkan sedih atau syok.
“Dilihat fisik, anak ini tatak (kuat) banget, tidak nangis. Saya tanya apakah ia bisa tidur, bermimpi atau mengingat perlakuan ibunya, katanya kadang-kadang. Dia hanya tidak bisa tidur karena sakit,” ungkap Ida ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (23/1/2024).
“Tapi menurut saya tidak mungkin. Bisa jadi ini trauma yang tertunda. Kami mendampinginya dengan psikolog atau pskiater dulu. Hanya saja harus menunggu dia sembuh (luka fisiknya). Bahaya, ini bisa jadi trauma tertunda yang bisa dilampiaskan di kemudian hari,” imbuh Ida.
Menurut Ida, korban berinisial GE yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut, sudah aman di shelter milik DP3APPKB.
“Sudah dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie juga. Hanya saja kata dokter tidak perlu opname. Jadi dia ada di shelter sekarang. Sambil pemulihan fisik dan didampingi,” tambahnya.
Para pendamping masih terus berupaya menggali apa yang dirasakan dan dipikirkan korban guna mengobati rasa trauma. “Tetap pendekatan sambil menggali apa yang ada di dalam hati dan pikiran korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, GE mengaku sering mendapatkan siksaan dari ibu kandungnya ketika berbuat kesalahan. Mulai dari disundut dengan rokok hingga disiram air panas. “Dia nurut sekali. Tak berani ngelawan,” imbuhnya.
Sementara itu, peristiwa itu terungkap dari pihak sekolah yang curiga karena korban selalu mengenakan masker. Saat dibuka, bibir dan pipinya penuh luka. Luka serupa ditemukan di bagian tubuh lain terutama punggung.
“Saya minta bagaimanapun caranya laporkan bawa ke Polrestabes Surabaya biar tahu kondisi korban. Teman-teman UPTD PPA masih proses laporan, Kanit PPA Polrestabes Surabaya langsung ambil ibunya dan ditahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AC (26 tahun) ibu kandung GE dihadirkan dalam press release Polrestabes Surabaya sebagai tersangka penganiayaan pada Senin (22/1/2024) kemarin.
Ia mengaku melakukan semua perbuatannya termasuk memecahkan gigi anaknya menggunakan tang lantaran korban makan dalam durasi lama dan pernah menantang pelaku. (ita/saf/ham)