Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Buka Layanan Pembayaran PBB di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Septa Goemoelja Operator Pembayaran Mobil Keliling (Mobling) Bapenda saat memberikan souvenir kepada pengunjung yang sudah membayar PBB di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/3/2024). Foto: Istimewah Septa Goemoelja Operator Pembayaran Mobil Keliling (Mobling) Bapenda saat memberikan souvenir kepada pengunjung yang sudah membayar PBB di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/3/2024). Foto: Istimewah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka layanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, mulai 25 hingga 31 Maret 2024.

M Bangga Diwa Abianta Operator Mobil Keliling Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menjelaskan, layanan ini bertujuan untuk penjemputan bola sekaligus memudahkan warga Kota Surabaya, khususnya yang bekerja di Pemkot dalam melakukan pembayaran PBB.

“Warga Kota Surabaya juga dapat bertanya mengenai persyaratan memecah PBB, balik nama PBB, dan Objek Pajak Baru.” kata Bangga saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (27/3/2024).

Layanan ini memberikan beberapa opsi pembayaran, yakni pembayaran tunai, pembayaran melalui QRIS untuk nominal dibawah Rp5 juta, dan pembayaran debit untuk nominal Rp10 juta.

M Bangga Diwa Abianta Operator Mobil Keliling Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat berada di booth pelayanan PBB di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/3/2024). Foto: Ikke magang suarasurabaya.net
M Bangga Diwa Abianta Operator Mobil Keliling Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat berada di booth pelayanan PBB di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/3/2024). Foto: Ikke magang suarasurabaya.net

Persyaratan yang harus dipenuhi, kata dia, membawa nomor objek pajak. Tujuannya untuk mengetahui alamat rumah dan nomor titik rumah agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lancar.

“Untuk warga Kota Surabaya yang masih belum bisa membawa nomor objek pajak, dengan alasan ketinggalan di rumah atau hilang, kita bisa membantu pembayaran hanya dengan menyebutkan alamat dan atas namanya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam rangka menyambut Hari Jadi Ke-731 Kota Surabaya (HJKS) ada program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada (31/5/2024) mendatang. Jadi, sebelum akhir bulan Mei warga Surabaya sudah harus membayar Pajak Bumi Bangunannya,” terangnya.

Ia mengungkapkan dengan membayar pajak, warga Surabaya telah berkontribusi secara langsung dalam menuntaskan pembangunan Kota Surabaya. Baik dalam sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran gorong-gorong maupun pengelolaan sampah.

“Untuk warga Kota Surabaya supaya dapat mengetahui program bebas denda atau program pembayaran mobil keliling, bisa mengikuti Instagram @bapendasurabaya,” pungkasnya. (ike/man/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs