Selasa, 2 Juli 2024

Pemkot Surabaya Bakal Berlakukan Sanksi Bagi ASN yang Main Judi Online

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat ditemui di ruang sidangnya, Selasa (25/6/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang main judi online.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau ASN, yang terlibat judi online akan ditindak.

“InsyaAllah ada sanksi kalau ada ASN melakukan itu, karena ASN ini contoh tidak melakukan hal itu. Di dalam internal ada pemantau yang dikomandani (Dinas) Kominfo,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Sementara untuk menerapkan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dulu mulai penurunan pangkat hingga dipecat.

“Di dalam UU ASN ada macam-macam, ada penurunan pangkat, sanksi tidak naik pangkat beberapa tahun sesuai dengan UU kepegawaian,” bebernya.

Sejauh ini belum ada laporan atau hasil pantauan.

Selain itu, Pemkot juga berencana memblokir aplikasi atau situs judi online di ponsel ASN dan siswa di Surabaya.

“Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP, SMA juga akan mudah mengikuti judi online. Kita sudah memerintahkan Kominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir (judol) di setiap HP,” katanya lagi.

Diskominfo akan bekerjasama dengan pihak terkait lain termasuk jika diperlukan membentuk satgas.

“Saya masih sampaikan ke kepala Diskominfo untuk berkoordinasi dengan pihak lainnya, perlu atau tidak satgas. Karena Jawa Timur kota besarnya Surabaya, apakah kita menyiapkan itu,” tandasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 2 Juli 2024
28o
Kurs