Rabu, 18 September 2024

Pemkot Minta Proyek Surabaya Waterfront Land Harus Lindungi Mangrove dan Pendapatan Nelayan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Kawasan Kenjeran menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). Foto: Risky suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyurati pemerintah pusat terkait Surabaya Waterfront Land (SWL) yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang banyak ditolak beragam pihak.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, usulan itu memuat soal kegiatan reklamasi yang diharapkan tak mengganggu ekosistem mangrove hingga tidak menghilangkan pencaharian nelayan.

“Jadi Pemkot sudah buat surat ke kementerian bahwa yang pertama terkait alam mangrovenya, kedua jika digunakan maka nelayan harus dapat hasil bahkan jauh lebih bagus atau lebih tinggi dari hasil dia sebelum ada kegiatan PSN itu sudah disampaikan,” kata Eri, Sabtu (10/8/2024).

Dalam waktu dekat, lanjutnya, akan ada pembahasan soal usulan itu disetujui atau didiskusikan lagi.

“Insyaallah sekarang lagi dibahas kementerian setelah itu kami akan bertemu diundang dan kami akan menemukan PSN yang ngerjakan siapa dengan nelayan,” paparnya.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek Surabaya Waterfront Land Dibatalkan

Menurutnya, SWL harus mengakomodir nelayan untuk dipekerjakan juga jika profesinya sebagai nelayan terganggu.

“Karena tak mungkin saya biarkan ketika ada kegiatan baru tapi bisa menghambat dan mematikan nelayan,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan jumlah pendapatan yang didapat minimal harus sama seperti sebelumnya.

“Dijadikan satu di situ dipekerjakan apa. Parkiran misalnya dia harus apa jadi tukang parkir bisa. Tidak serta merta dihilangkan bubar nelayanku gak mangan. Yang saya harus tahu berapa pendapatannya dia,” ucapnya.

BACA JUGA: Pakar: Proyek Surabaya Waterfront Land Menabrak Banyak Peraturan

Diberitakan sebelumnya, proyek ini mendapat sejumlah penolakan. Salah satinya Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Selain tidak melihatkan lembaga kompeten seperti BRIN, Baktiono menyebut proyek SWL melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya proyek ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Ia di DPRD Kota Surabaya pun tidak pernah merencanakan tentang reklamasi pulau buatan di Kota Pahlawan. Pun kajian dari akademisi, tidak ada tentang reklamasi pulau buatan. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
25o
Kurs