Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi sinyal bisa mengambil alih Gedung Setan asalkan bukan milik perorangan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, permintaan DPRD agar Pemkot mengambil alih aset itu lalu membangunnya kembali sebagai rumah susun (rusun), tidak bisa dikabulkan begitu saja.
“Kalau diambil alih (Pemkot), juga khawatir, karena kalau ada yang memiliki (gedung itu) kita juga kena sanksi,” katanya, dikutip Senin (30/12/2024).
Untuk memastikan status bangunan, Eri menyebutkan bahwa Pemkot sudah menggandeng kejaksaan dan kepolisian.
Ia memberi sinyal bahwa pengambilalihan aset bisa dilakukan jika Gedung Setan Surabaya merupakan fasum (fasilitas umum), bukan milik perorangan.
“Oleh karena itu, kami didampingi oleh kejaksaan untuk memastikan apakah itu fasum (fasilitas umum) atau rumah pribadi. Ini masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” imbuhnya.
Langkah sementara, penghuni yang terdaftar dengan KTP Surabaya akan diprioritaskan untuk mendapatkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
“Iya, kami masih menentukan penghuni yang terdaftar. Kalau misalnya penghuni Surabaya, kami akan siapkan rusun,” tandas Eri.
Diketahui, berdasarkan keputusan hasil rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Jumat (27/12/2024) lalu, 10 dari 18 KK penghuninya yang masuk kategori pra-miskin akan diprioritaskan untuk masuk rusun maksimal 3 Januari 2025.
Sementara puluhan penghuni lainnya diminta mencari tempat tinggal sendiri atau menumpang di sanak saudara masing-masing.
Pada pemberitaan sebelumnya, atap Gedung Setan Surabaya di Jalan Banyu Urip Wetan ambrol pada Rabu (18/12/2024), mengakibatkan puluhan warga penghuninya dievakuasi sementara. (lta/saf/ipg)