Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk tim khusus mengawal program Padat Karya terdiri dari perangkat daerah untuk mengentas kemiskinan.
Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/300/436.1.2/2024 tentang Tim Program Padat Karya Pemerintah Kota Surabaya.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, program yang dimulai sejak akhir 2021 karena tantangan kemiskinan dan pengangguran pascapandemi Covid-19 itu bertujuan mendorong perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi, khususnya bagi penduduk miskin.
“Hal inilah yang menginspirasi Pemkot Surabaya dalam mengintervensi pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui Program Padat Karya yang diinisiasi pada akhir tahun 2021,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Program ini, lanjutnya berdampak signifikan terhadap penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) maupun angka kemiskinan.
Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT Kota Surabaya turun menjadi 4,91 persen tahun 2024 dari 6,76 persen tahun lalu, dan 7,62 persen tahun 2022.
Sementara angka kemiskinan di Surabaya tahun ini turun menjadi 3,96 persen, dari sebelumnya 4,65 persen tahun 2023 dan 4,72 persen tahun 2022.
Sementara penduduk miskin ekstrem Surabaya tahun 2024 0 persen dari sebelumnya 0,8 persen pada 2023 dan 1,2 persen tahun 2022.
Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya menyampaikan, sebagai tim khusus, seluruh perangkat daerah gotong-royong terlibat dalam program.
“Setiap PD di lingkup Pemkot Surabaya bertugas mengampu dan mengawal pelaksanaan Program Padat Karya sesuai kewenangan dan urusan pemerintahan masing-masing,” jelas Irvan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya memberikan pelatihan kepada calon penerima intervensi program. Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membangun Rumah Padat Karya, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta juga dapat berkontribusi untuk memberikan bantuan modal sarana atau peralatan maupun pendampingan dan penguatan kapasitas operasional usaha,” tutur Irvan.
Target jangka pendek, program ini harus mampu menyerap pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama dari keluarga miskin.
“Sementara dalam jangka panjang, diharapkan keluarga miskin sepenuhnya terentas dan dapat berdaya secara mandiri,” paparnya. (lta/ham)