Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) berinsial AM di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran apabila terbukti ada kejadian pelecehan seksual ke santriwatinya.
Subandi Plt Bupati Sidoarjo menyatakan, pihaknya akan memanggil pengasuh ponpes tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Sebagai pimpinan daerah, kalau ada persoalan pondok pesantren, nanti coba kami panggil, kami komunikasi,” kata Subandi, waktu ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jumat (21/6/2024).
Plt Bupati Sidoarjo itu mengatakan, apabila hasil penyidikan polisi terbukti ada kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok. Subandi mendukung pihak berwenang untuk menutup Ponpes AM.
“Kalau dia (pemilik ponpes) melakukan asusila, ya, kami tutup, biarkan nanti pihak berwenang yang melakukan,” tuturnya
Subandi berharap tindakan tegas tanpa toleransi ini sebagai pembelajaran bagi ponpes lain di Sidoarjo supaya menjaga molaritas di dalam lingkungan pondok.
“Kalau (pelecehan seksual) itu nanti kami biarkan tentunya akan merembet ke mana-mana, termasuk pondok pesantren lain yang ada di Sidoarjo,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Moh. Solehuddin Kasi Pondok Pesantren Kemenag Sidoarjo mengaku baru mengetahui adanya kasus dugaan pelecehan di Ponpes AM.
“Dulu ponpes tersebut ada masalah dengan warga akibat pengeras suara yang terlalu over, kalau ini baru kami ketahui kabarnya,” jelasnya.
Menanggapi adanya dugaan isu tersebut, Kemenag Sidoarjo bakal meninjau langsung ke ponpes tersebut. Ia juga menjelaskan, bahwa pencabutan izin pondok bukanlah wewenangnya melainkan Kemenag RI.
“Kami hanya bisa berikan rekomendasi, dan pencabutan izin serta penutupan kewenangan dari Kemenag RI, tapi kami akan terus pantau dan lakukan tindakan tegas (bila terbukti),” katanya.(wld/iss/faz)