Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hari ini, Rabu (13/3/2024), menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hadir mewakili pemerintah, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dan Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Dalam rapat membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dipimpin Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR, Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah menyetujui RUU usul inisiatif DPR itu dibahas lebih lanjut di parlemen.
“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tentang Provinsi DKI Jakarta, terutama pengertian kami sampaikan kepada seluruh Pimpinan DPR RI karena sudah diketok dalam paripurna yang lalu dan juga Baleg yang sangat proaktif dan juga DPD RI. Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang DKJ dengan tetap memperhatikan keselarasan keseluruhan dengan peraturan perundang-undangan terkait,” ujarnya.
Mendagri melanjutkan, pemerintah mendorong terwujudnya Jakarta sebagai kota bertaraf internasional yang memiliki daya saing, dan menjadi pusat perekonomian.
Jakarta, kata Tito, harus bisa menjadi kota global yang setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia.
“Tentu perlu komitmen bersama antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia kota global yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia,” tegas Tito.
Sebelumnya, Misan Samsuri Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Baleg DPR RI mempercepat perumusan RUU DKJ, untuk memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.
Desakan itu bertujuan supaya RUU DKJ bisa jadi landasan pengelolaan Jakarta, serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.
Dia menilai, selama ini perencanaan pembahasan status Ibu Kota terkesan sangat lambat.
Padahal, pembahasan RUU DKJ semestinya rampung sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum status Kota Jakarta.
Sekadar informasi, status Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Status sebagai Ibu Kota NKRI berubah seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).(rid/iss)