Sabtu, 18 Januari 2025

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Setelah Kenaikan UMP 2025

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Antara

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menyebut pemerintah segera bentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Dilansir dari Antara, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

“Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk, termasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo Presiden. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs