Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan telah mengizinkan dilangsungkannya akad nikah di dua situs paling suci dalam Islam, yakni Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Melansir Gulf News, Minggu (11/2/2024), tujuan dikeluarkannya izin itu untuk meningkatkan pengalaman para jemaah haji dan pengunjung dua situs tersebut, serta memfasilitasi pelaksanaan kontrak pernikahan dengan nyaman dan mudah bagi mereka yang berada di tempat suci tersebut.
Menurut Musaed Al Jabri, seorang mazoun Saudi, melakukan akad nikah di kedua masjid tersebut sah dalam Islam. Hal disampaikannya berdasarkan preseden sejarah, termasuk peristiwa Nabi Muhammad SAW yang melangsungkan upacara pernikahan sahabat di dalam masjid.
“Di Madinah, sudah menjadi kebiasaan umum bagi penduduk setempat untuk melangsungkan kontrak pernikahan di Masjid Nabawi karena berbagai alasan logistik, seperti kapasitas tempat yang besar untuk menampung jumlah undangan yang besar,” katanya seperti dikutip dari Gulf News.
Meski demikian, Al Jabri menekankan pentingnya mematuhi beberapa aturan selama upacara pernikahan untuk menjaga kesucian tempat suci tersebut.
“Aturan-aturan tersebut mencakup menghindari suara keras yang dapat mengganggu ibadah para jemaah, serta menahan diri dari membawa makanan atau minuman berlebihan yang dapat mengganggu keheningan dan kenyamanan di dalam masjid,” jelasnya.
Inisiatif ini juga memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengembangkan ide-ide inovatif dalam mengorganisir acara-acara semacam ini, dengan tetap memperhatikan kekeramatan tempat-tempat suci tersebut.
Dengan jutaan umat Islam yang mengunjungi kedua lokasi ini setiap tahun untuk melakukan Umrah dan kunjungan keagamaan, inisiatif ini diharapkan dapat lebih memperkaya pengalaman spiritual mereka.
Tentunya, memberikan kesempatan untuk merayakan momen penting dalam kehidupan mereka di tempat-tempat yang paling mulia dalam keyakinan mereka. (bil/iss)