Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Palestina Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Oleh Israel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Klinik kesehatan milik Doctors Worldwide di Gaza hancur akibat serangan Israel. Foto: Anadolu

Riyad al-Maliki Menteri Luar Negeri Palestina mendesak pengadilan tersebut untuk menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya ilegal dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Senin (19/2/2024) malam.

“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ dilansir Antara, Selasa (20/2/2024).

Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina dan mengatakan Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian.

Al-Maliki mengatakan bahwa Palestina masih menjadi ujian terbesar untuk kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

Menlu Palestina itu juga berbicara kepada wartawan setelah sidang yang dimulai di ICJ, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional tersebut akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai.

“Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel), rumusan yang tidak mengatasi masalah ini akan menabur benih tragedi, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,”katanya.

Al-Maliki menekankan bahwa proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, seperti menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional.

“Kami akan terus melakukan hal ini tanpa lelah dan gigih. Palestina dan rakyat Palestina tidak sendirian dalam upaya menuntut keadilan,” ujarnya.

“Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan bahwa penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” pungkasnya. (ant/man/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs