Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), hari ini, Senin (9/9/2024), memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum itu, Mensesneg meminta tambahan anggaran kepada DPR RI sebanyak Rp124 miliar untuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru terbentuk.
Anggaran tambahan sebanyak itu, lanjut Pratikno, akan dipakai Kantor Komunikasi Presiden untuk mendukung manajemen serta program penyelenggaraan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Rinciannya, Rp110 miliar untuk dukungan manajemen, dan Rp14 miliar untuk program penyelenggaraan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Prakiraan tambahan anggaran yang kami butuhkan untuk mendukung Kantor Komunikasi sebesar Rp124.784.952.000. Yang akan digunakan dua program untuk dukungan manajemen Rp110 miliar dan program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wapres sebesar Rp14 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga non struktural di bawah Presiden yang bertugas mendukung presiden dalam melaksanakan komunikasi kebijakan strategis.
Kantor Komunikasi Kepresidenan yang menaungi para juru bicara presiden menjadi salah satu bagian kerja Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, anggaran pelaksanaan fungsinya dikoordinasikan di bawah Kemensetneg.
“Anggaran pelaksanaan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan di koordinasikan di bawah kami, di bawah Kemensetneg,” katanya.
Sekadar informasi, dasar pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Joko Widodo Presiden melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, 19 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta. (rid/ipg)