Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, hari ini, Rabu (3/7/2024), dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta.
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari terhitung dari tanggal putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ujarnya di Jakarta.
Ari menegaskan, pemberhentian Hasyim tidak akan menggangu pelaksanaan Pilkada 2024, karena ada mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan Anggota KPU RI.
Sekadar informasi, dalam kasus pelanggaran etik, Hasyim dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.
Hasyim dilaporkan melakukan upaya pendekatan terhadap perempuan berinisial CAT, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024.(rid/ipg)