Selasa, 19 November 2024

Pemerintah Daerah Wajib Siaga! BNPB Beri Peringatan Jelang Puncak Musim Hujan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi hujan. Foto: PIxabay

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut saat ini sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai bersiaga untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, jelang puncak musim hujan 2024-2025.

“Ya, dimulai seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang bersiaga dengan mengecek kembali sarana dan prasarana kebencanaan yang mereka miliki,” kata Abdul Muhari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Dilansir dari Antara pada Selasa (19/11/2024), Muhari menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah daerah itu merupakan sebuah keharusan.

Sehingga potensi bahaya bencana bisa diperkecil merujuk dengan hasil analisa dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan diguyur curah hujan berintensitas berkisar antara 1.000 – 5.000 mm per tahun sepanjang tahun 2025, dan dimulai November 2024.

Untuk itu, BNPB mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengecek kesiapan peralatan, tapi juga bisa melakukan langkah antisipasi yang lebih komprehensif. Misalnya membangun atau memperbaiki tanggul penahan aliran sungai dan kawasan pesisir.

“Jangan sampai menunggu kejadian dulu baru melakukannya, terlambat,” katanya.

Data BNPB mencatat setidaknya sampai tanggal 16 November 2024, ada 1.756 kejadian bencana terjadi di Indonesia, 94 persennya adalah bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, cuaca buruk, dengan ribuan unit rumah yang terdampak dan warganya mengungsi.

Muhari mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (18/11/2024), disepakati bahwa pemerintah daerah berwenang untuk segera menetapkan status siaga bencana ataupun tanggap darurat melihat kondisi yang ada di wilayahnya.

Melalui penetapan status itu, memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan secara cepat, mencukupi apapun kebutuhan penanggulangan yang masih kurang.

“Catatan khusus kepada petugas BPBD, ketika terjadi bencana maka 3 X 24 jam harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebelum pemerintah pusat datang membantu,” katanya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 19 November 2024
33o
Kurs