Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur sepakat menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menyatakan, dengan Perda KTR ini maka pemerintah daerah di Jatim wajib mengimplementasikan kawasan bebas asap rokok di wilayahnya.
Menurut Adhy, Perda KTR ini untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
“Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan,” ujar Adhy dalam keterangan yang diterima pada Kamis (15/8/2024).
Pj Gubernur Jatim menjelaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.
Selain mengesahkan Perda KTR, Adhy bersama pimpinan DPRD Jatim juga mengesahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Adhy mengatakan, Perda REUD memuat tentang kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, juga penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terang Adhy.
Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jatim yang l menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa.
Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.
“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” jelasnya. (wld/saf/ipg)