Sabtu, 23 November 2024

Pembunuh Angeline Mahasiswi Surabaya Divonis 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rochmad Bagus Apriyatna atau Roy pembunuh Angeline mahasiswi Surabaya saat di persidangan, Kamis (4/1/2024). Foto: Istimewa Rochmad Bagus Apriyatna atau Roy pembunuh Angeline mahasiswi Surabaya saat di persidangan, Kamis (4/1/2024). Foto: Istimewa

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis itu dibacakan dalam sidang hari ini, Kamis (4/1/2024) di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya oleh I Ketut Kimiarsa Hakim Ketua.

Roy dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Rochmad Bagus tebukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” ucap I Ketut di persidangan, Kamis (4/1/2024).

Jumlah hukuman itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim juga bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Termasuk berkaca selama persidangan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menghambat proses sidang dan dianggap memberi luka mendalam bagi orang tua korban.

Hakim Ketua memberikan Roy waktu berpikir, akan menerima atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Pilihan itu tak diambil, Roy langsung memutuskan menerima semua putusan dan dakwaan.

“Menerima,” kata Roy.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, Bambang, ayah Angeline yang hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban. Meski sebenarnya, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walaupun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs