Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan persil milik warga secara bertahap untuk pembangunan Underpass Taman Pelangi.
“Sampai hari ini kami sudah melakukan pembebasan kurang lebih 10 persil,” kata Farhan Sanjaya Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Kamis (8/8/2024).
Bulan depan, diharapkan dua hingga tiga persil lagi akan dibebaskan. Akan tetapi, proses pembebasan lahan menghadapi berbagai kendala.
“Karena banyak permasalahan warga, seperti gugatan kepemilikan, masalah waris, dan masalah aset. Insyaallah ke depan ada dua atau tiga lagi yang kami bebaskan bulan depan,” jelas Farhan.
Meski demikian, targetnya adalah seluruh persil warga di kawasan Jalan A. Yani tersebut dapat dibebaskan tahun ini.
“Karena ada masalah, jadi kami harus hati-hati untuk verifikasi. Mana-mana dulu yang clear and clean kami dahulukan,” ujarnya.
Sementara itu, pengosongan rumah yang sudah diberikan uang ganti rugi telah dimulai sejak awal Juni 2024 lalu.
“Kalau di kami, pengosongan dilakukan setelah uang ganti rugi diberikan kepada pemilik persil, dengan waktu sekitar dua bulan untuk pengosongan dan serah terima kunci,” tambahnya.
DPRKPP mencatat ada 29 persil warga yang harus dibebaskan, dengan 22 di antaranya terdapat rumah. (lta/saf/faz)