Penyidik Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menemukan fakta baru dalam kasus teror dan pelecehan terhadap korban N yang dilakukan oleh tersangka AD (28) selama 10 tahun.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka mengaku pernah mengedit foto korban menjadi bahan pornografi. Temuan itu terungkap sesudah AD ditetapkan tersangka oleh penyidik dan menjalani pemeriksaan.
AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, editan foto korban itu ditemukan penyidik dari handphone tersangka AD.
“Ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku, foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi,” kata Charles di Mapolda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Polisi menyebut, motif teror dan pelecehan yang dilakukan AD terhadap korban N ini murni karena cinta. Penyidik belum menemukan motif lain selain itu.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban,” tuturnya.
Sebelum menetapkan AD sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan ahli psikologis untuk melakukan observasi.
“Sampai saat ini kami sudah mengundang ahli psikologi, dalam hal ini untuk melakukan observasi kepada pelaku,” jelasnya.
AD kini harus mendekam di balik jeruji akibat ulahnya menghantui korban selama 10 tahun. Tersangka sudah diamankan sejak Jumat (17/5/2024) dan besoknya Sabtu (18/5/2024) ditetapkan tersangka.
Polisi menjerat AD dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 tentang UU ITE dan Pornografi.
“Statusnya sudah tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim. Enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” katanya. (wld/iss/ipg)