Jumat, 22 November 2024

Pelaku Tabrak Lari Seorang Guru hingga Meninggal di Sukodono Sidoarjo Menyerahkan Diri

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jenazah korban tabrak lari tergelatak dan ditutup kertas kardus di Jalan Raya Dungus, Kecamatan Sukodono Senin (4/3/2024) kemarin. Foto: Istimewa

Pelaku yang menabrak Abdul Choliq pensiunan guru hingga meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (5/3/2024).

AKP Ony Purnomo Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo menyebut, pelaku berinisial NC (33) warga Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Sudah menyerahkan diri tadi pagi, jam 05.00 WIB,” ucap Ony, dikonfirmasi Selasa (5/3/2024).

Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Dungus, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Senin (4/3/2024) pagi.

Saat itu NC mengemudikan mobil Grand Livina warna abu-abu bernopol L 1424 DAB sedangkan korban mengendarai Vario W 4913 NCC.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum menabrak korban, mobil itu berjalan dari arah timur.

Sesampai di lokasi, mobil bertabrakan dengan sepeda motor Vario korban yang melaju dari arah berlawanan. Abdul Choliq pun meninggal di lokasi dalam kondisi terluka parah.

Ony mengutarakan, setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku NC menjadi buron polisi. Oleh sebab itu, pelaku disarankan oleh keluarganya agar menyerahkan diri ke polisi.

“Tadi malam ada keluarganya yang memang melapor ke salah satu anggota kita, dari situ disarankan sama anggota menyerahkan diri saja, nanti juga ditangkap, daripada jadi buron,” jelasnya.

Kepada polisi, NC mengaku sempat membantu korban yang tertimpa sepeda motor Varionya. Namun, pelaku langsung melarikan diri karena melihat mantan guru itu dalam kondisi yang parah.

“Dia pas kejadian sempat bantu korban, motor korban awalnya nindih tubuh korban, motornya diangkat. Begitu lihat kondisi korban ada darahnya banyak langsung kabur, panik,” ujarnya.

Akibat peristiwa ini, Pemilik Grand Livina nopol L 1424 DAB tersebut langsung menjalani masa tahanannya. Dia dipersangkakan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU lalu- lintas 2009.

“Kita terapkan (Pasal) 310 gitu, karena lalainya dia, karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mungkin itu bisa tetapkan itu saja, Pasal 310 ayat 4,” jelas Ony.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs