Kamis, 12 September 2024

PBNU Minta DPR Dengar Suara Rakyat Soal RUU Pilkada

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ketika memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Foto: Antara

Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendengarkan aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).

“Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/23024).

Dilansir dari Antara, saat ini aksi protes tengah berlangsung di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta pada Kamis. Aksi tersebut terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang.

Gus Yahya menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan bagian sah dari demokrasi, di mana rakyat dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakilnya di parlemen.

“Ini mekanisme yang menurut saya sehat. Ya mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik, termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat, saya kira,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU mendukung semua pandangan yang membela kepentingan rakyat banyak dan yang mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check and balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini,” kata Gus Yahya.

Sebelumnya pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mengatur bahwa ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 12 September 2024
28o
Kurs