Jumat, 22 November 2024

Patuhi Regulasi Hewan Kurban untuk Merayakan Iduladha yang Baik

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Pemeriksaan hewan kurban oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya. Foto: DKPP Kota Surabaya

Lebaran Iduladha sebentar lagi. Hari istimewa yang juga disebut sebagai Hari Raya Kurban ini dirayakan dengan menyembelih hewan ternak. Jika Anda perhatikan, sudah banyak lapak hewan ternak di sudut-sudut Kota Surabaya.

Sampai Kamis (6/6/2024), sudah ada 116 pedagang yang mengajukan izin atau rekomendasi buka lapak hewan ternak di Surabaya. Meliputi 72 pedagang sapi dan 44 pedagang kambing.

Banyak dari mereka datang dari luar kota di Jawa Timur. Pedagang sapi didominasi dari Madura, seperti Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep. Lainnya dari Trenggalek, Probolinggo, Tulungagung, dan Malang.

Sementara pedagang kambing di antaranya datang dari Tulungagung, Blitar, dan Trenggalek.

Sebagai wilayah jujugan pedagang hewan ternak kurban, tentu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sejumlah regulasi dan memenuhi persyaratan. Tujuannya, untuk memastikan setiap hewan kurban yang diperdagangkan aman dan sehat.

“Ada izin resmi dan syaratnya,” kata Antik Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya dalam program diskusi Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (7/6/2024) pagi.

Pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta surat edaran wali kota.

drh. Desty Apritya Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (kiri) dan Antik Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya (dua dari kiri) dalam program diskusi Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (7/6/2024). Foto: Bram suarasurabaya.net

Tahun ini pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) untuk mengetahui asal usul hewan tersebut. Selain itu, hewan kurban juga harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH dari daerah asalnya.

“Hewan ternak juga harus divaksin minimal satu kali. Nanti ada ear tag-nya,” kata Antik.

Setelah pengajuan izin itu disetujui, pedagang atau pemohon mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya yang berisi di antaranya lokasi atau lahan tujuan.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya tahun 2022, pemohon harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah kecamatan tempat lahan tersebut berada. Hal itu terkait kelayakan lahan yang akan diperiksa. Seperti adanya pagar pemisah atau jauh dengan peternakan.

Kemudian DKPP akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan terhadap hewan kurban tersebut dengan melibatkan tenaga kesehatan atau dokter hewan yang berjumlah sekitar 120 orang dari Universitas Airlangga dan Universitas Wijaya Kusuma.

Dari data yang masuk ke DKPP, lahan perdagangan hewan kurban ada sekitar 60. Lahan-lahan itu tersebut tersebar di Surabaya. Di antaranya Jalan Ir. Soekarno (MERR), Jalan Bintang Diponggo, Sambikerep yang memiliki beberapa area, Ketintang, Kerto Menanggal, dan Kejawan Putih Tambak.

Ada juga di kawasan Dukuh Pakis, Wonorejo, Kedung Cowek, Ngagel, Kutisari, Tenggilis, Tanjung Sadari, Kenjeran, Bratang, Gubeng, Sememi, Kali Kedinding, dan Bulak Banteng.

Karena banyaknya lahan perdagangan, maka tenaga kesehatan atau dokter hewan juga banyak yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus memastikan pedagang memenuhi regulasi.

Lapak atau lahan perdagangan yang sudah melakukan aturan-aturan tersebut, akan diberi sticker bahwa hewan kurban di lokasi tersebut telah diperiksa kesehatannya.

Memperhatikan Kesejahteraan Hewan Kurban

Selain pengawasan, DKPP juga melakukan sosialisasi tentang regulasi hewan ternak pada penjual dan pengelola seperti takmir masjid yang melakukan penyembelihan. Sosialisasi yang dilakukan pada 21-22 Mei lalu itu bertujuan agar takmir juga memberi edukasi pada masyarakat.

“Kami memberikan edukasi bagaimana cara pemotongan hewan yang baik, terkait dengan kesejahteraan hewan,” kata drh. Desty Apritya Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, ada lima aspek kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan. Hewan harus bebas dari rasa lapar, haus, stres, takut, dan bisa melakukan kegiatan atau bertingkah seperti biasanya. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah terhindar dari stres.

drh. Desty bercerita bahwa sering kali kita temui pemotongan hewan yang terbuka. Hewan yang akan disembelih dan hewan yang antre untuk disembelih berada di tempat yang sama.

Menurutnya, hal itu akan membuat hewan kurban lainnya menjadi stres, setelah melihat temannya disembelih. Kalau diperhatikan, hewan tersebut menjadi stres, menangis, dan teriak-teriak.

“Sebaiknya terpisah atau diberi pembatas. Karena hewan yang teriak-teriak tadi dagingnya menjadi keras,” katanya.

Berbeda dengan yang tidak stres. Kualitas dagingnya bagus, warnanya merah cerah, dan saat dimasak menjadi empuk.

Pengelola lapak perdagangan hewan kurban menempel sticker ‘telah diperiksa kesehatan’ yang diberikan DKPP Kota Surabaya. Foto: DKPP Kota Surabaya

Selain itu, DKPP juga merekomendasikan hewan-hewan kurban yang dibawa dari luar kota, melakukan perjalanan di malam hari. Hal itu bertujuan agar hewan merasakan suasana lebih tenang dan tidak stres selama perjalanan.

Dalam diskusi berdurasi 90 menit tersebut, beberapa pendengar Radio Suara Surabaya juga bergabung. Aga dan Agus misalnya. Bertanya tentang rekomendasi atau ciri-ciri hewan ternak yang layak dibeli untuk dijadikan hewan kurban.

“Pertama, kondisinya kulitnya bersih. Kedua, matanya bersinar,” kata drh. Desty mulai menyebut ciri-ciri hewan kurban yang sehat.

Bersih yang dimaksud adalah matanya tidak berair atau belekan, yang menandakan hewan tersebut tidak sehat. Selain dua itu, juga ada ciri sehat yang bisa dilihat melalui kotorannya.

Menurutnya, kambing yang sehat, kotorannya bulat-bulat keras, tidak cair. Kalau cair atau di bagian pantatnya terlihat ada kotoran cair menempel, kemungkinan hewan tersebut tidak sehat.

“Biasanya nafsu makan juga bagus,” katanya. Hewan yang sehat mau diberi rumput, suka makan.

Satu hal lagi yang tidak kalah penting adalah cukup umur. Sapi yang memenuhi syarat adalah berusia lebih dari dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sedangkan untuk kambing atau domba, umur di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. (ham/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs