Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengajak bunuh diri sekeluarga di Ngancar, Kabupaten Kediri sebagai tersangka.
M (29 tahun) dan suaminya D (31 tahun) jadi tersangka usai dirawat di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG), sejak insiden terjadi, Jumat (13/12/2024) dua pekan lalu.
Ipda Hery Wiyono melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri mengungkapkan, D ditahan Jumat (20/12/2024) pekan lalu, usai dinyatakan sehat. Sementara M baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (24/12/2024) pekan ini.
“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya dibawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Ipda Hery, Jumat (27/12/2024).
Sesuai keterangan awal dan bukti dari saksi, keduanya diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus. Penyebabnya, tekanan ekonomi penumpukan utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
Mereka diduga ketakutan usai mendapat ancaman penjara hingga penyebaran data pribadi dari akun pinjol, sehingga memutuskan melakukan percobaan bunuh diri dengan mengajak dua anak mereka.
Anak pertama kedua pelaku inisial MD (8 tahun) kini sudah pulih, dan dirawat nenek korban dengan didampingi psikolog. Sementara RS (2 tahun) anak kedua meninggal dunia.
“Utang mereka mencapai Rp10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” jelasnya.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Itu sesuai ancaman Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi juga masih menunggu hasil laboratorium sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan. “Kami terus mendalami kasus ini dan kalau berkas sudah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri D (31 tahun) dan M (29 tahun), serta anak sulungnya DN (8 tahun) ditemukan lemas, Jumat (13/12/2024) lalu. Sementara RS (2 tahun) meninggal dunia di rumah usai percobaan bunuh diri. (lta/bil/iss)