Jumat, 13 September 2024

Partai Buruh Kembali Unjuk Rasa di KPU dan DPR pada 25-27 Agustus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Said Iqbal Presiden KSPI dalam aksinya di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net Said Iqbal Presiden KSPI dalam aksinya di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Iqbal Presiden Partai Buruh menyebut Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.

“Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah. Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI,” kata Said seperti dilaporkan Antara, Sabtu (24/8/2024).

Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.

Menurut Said dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024,” ucap Said.

Aksi esok, klaim Said akan diikuti seribu orang yang bergerak untuk ikut di dalam aksi. Aksi di daerah juga dilakukan bervariasi dan lebih besar karena dilakukan di hari libur.

“Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU,” jelas Said.

Selain itu, Said juga meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan massa aksi dan teman-teman mahasiswa dalam melakukan aksi. Hal ini mengingat berbagai elemen masyarakat tengah memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Aksi di depan Gedung DPR RI kembali digelar pada Jumat (23/8). Lalu, pada Jumat (24/8) siang massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya menggelar doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur dan adil.

Tak hanya itu, massa buruh dan mahasiswa juga melakukan aksi di seberang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat untuk melakukan unjuk rasa, pada Jumat sore.

Adapun KPU RI menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwasanya putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 13 September 2024
32o
Kurs