Minggu, 8 September 2024

Parlemen Thailand Setujui RUU yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Monumen Demokrasi di Bangkok, Thailand. Foto: Wikipedia

Anggota Parlemen Thailand, pada Selasa (18/6/2024), menyetujui RUU Kesetaraan Pernikahan yang memungkinkan negara tersebut jadi yang pertama di Asia Tenggara melegalkan pernikahan sesama jenis.

Melansir The Guardian, Rabu (19/6/2024), Senat Thailand mengesahkan RUU ini dengan 130 suara setuju dan empat suara menolak, dengan beberapa abstain.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Thailand telah menyetujui RUU ini pada bulan Maret. Setelah ditinjau oleh komite Senat dan Mahkamah Konstitusi serta menerima persetujuan kerajaan, RUU ini akan menjadi undang-undang.

“Setelah 20 tahun mencoba melegalkan ini, akhirnya, cinta menang,” kata Plaifa Kyoka Shodladd seorang aktivis LGBT di ruang Senat setelah pemungutan suara.

Pengesahan RUU ini menegaskan status Thailand sebagai tempat yang relatif aman bagi pasangan gay di Asia. Selain Taiwan, ada Nepal di benua Asia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Setelah pengesahan RUU tersebut, ratusan pendukung berkumpul di pusat kota Bangkok untuk merayakan, dengan mengibarkan bendera dan melempar balon warna-warni pada sebuah aksi Pride.

Srettha Thavisin Perdana Menteri Thailand kemudian mengatakan akan mengadakan perayaan bagi para aktivis, meskipun tidak bisa hadir karena infeksi Covid.

Pendukung seperti Mookdapa Yangyuenpradorn, aktivis dari kelompok hak asasi manusia Fortify Rights, kemudian mendesak pihak berwenang untuk segera menegakkan legislasi ini setelah berlaku 120 hari setelah disetujui oleh raja.

Namun, kritikus seperti Jenderal Worapong Sanga-Nate, seorang senator, mengatakan bahwa melegalkan pernikahan sesama jenis akan merusak institusi keluarga dan menimbulkan tantangan logistik di Kementerian Dalam Negeri.

RUU ini mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial Thailand, mendefinisikan pernikahan sebagai kemitraan antara dua orang berusia 18 tahun ke atas tanpa menyebutkan jenis kelamin mereka.

RUU ini juga memberikan pasangan LGBT hak yang sama untuk mengadopsi anak, mengklaim tunjangan pajak, mewarisi properti, dan memberikan persetujuan untuk perawatan medis ketika pasangan mereka tidak mampu.

Meskipun Thailand adalah salah satu tempat paling terbuka di dunia bagi pasangan gay, negara ini masih konservatif dalam beberapa hal. Namun, mayoritas publik Thailand mendukung RUU ini, dengan 60 persen orang dewasa mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis menurut survei oleh Pew Research Center tahun lalu. (bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs