Jumat, 22 November 2024

Panas Bumi di Jatim akan Jadi Andalan Penuhi Bauran Energi Sebesar 17 Persen pada 2025

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu menghadiri rapat di Gedung DPRD Jatim, Senin (18/3/2024). Foto: Humas Pemprov Jatim. Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu menghadiri rapat di Gedung DPRD Jatim, Senin (18/3/2024). Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membahas upaya transisi energi baru terbarukan ramah lingkungan. Salah satu energi yang jadi andalan adalah panas bumi yang ditargetkan memenuhi bauran energi Jatim yang ditargetkan mencapai 17,09 persen pada 2025.

Bauran energi panas bumi itu ditargetkan bertambah jadi 19,56 persen pada 2050. Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menyatakan panas bumi adalah energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Upaya transisi energi itu disampaikan Adhy waktu menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (18/3/2024).

“Selain itu terdapat potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan di Jatim seperti energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi air 80 MW, dan energi biomassa 350 MW,” katanya.

Adhy mengatakan usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Pj Gubernur Jatim itu menjelaskan, pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren pada sub bidang energi baru terbarukan menjadi kewenangan pemda yang dituangkan dalam RUED.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Jatim membentuk Perda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Jatim yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

Kemudian sebagai bahan masukan penyusunan RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2024 – 2029, capaian target bauran energi bakal menjadi Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

“Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jatim Tahun 2019 – 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi,” ujarnya.

Menurut Adhy, peran energi penting bagi pembangunan nasional yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi.

Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” kata Adhy.

Jatim sendiri memiliki beragam potensi sumber energi. Mulai dari fosil hingga energi baru terbarukan.

Selain itu, usaha hulu migas Jatim memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) produksi. Masing-masing 8 blok wilayah kerja migas pengembangan dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi.

Adhy menyebut, total potensi energi berupa gas bumi di Jatim sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF) sedangkan potensi minyak bumi sebesar 264,2 juta barel.

“Termasuk potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt (MW), yakni energi panas bumi sebesar 1.280 MW yang tersebar di Gunung Blawan ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis,” ujar Adhy. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs