Minggu, 19 Januari 2025

Pakar: Prinsip Hukum Tak Dukung SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Polri

Usulan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa berlaku seumur hidup supaya tidak menyengsarakan rakyat, turut mengundang banyak komentar.

Selain komentar yang pro dengan usulan yang disampaikan Sarifuddin Sudding anggota Komisi III itu, adapula yang kontra karena menganggap kebijakan itu justru menyalahi prinsip hukum yang sudah ada.

Salah satunya Himawan Estu Bagijo Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur. Dia menyebut kalau SIM tidak dapat berlaku seumur hidup ada alasannya.

Himawan menjelaskan SIM pada dasarnya adalah izin yang diberikan kepada seorang individu, karena telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, SIM memiliki konsekuensi untuk diuji kembali setelah periode tertentu, sehingga penerapannya tidak boleh berlaku seumur hidup.

“SIM itu melekat pada individu, bukan pada benda. Jadi, harus ditata mulai perolehannya bagaimana? Masa berlaku nanti kalau mau diberi (perpanjangan) pengujiannya bagaimana? Lalu tujuannya untuk apa? Ini prinsip-prinsip hukum. Karena pada dasarnya orang mengemudi itu tidak hanya dia mengemudikan mobil untuk kepentingan diri sendiri, tapi juga melindungi orang lain yang sama-sama berkendara,” ujar Himawan dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan dalam konsep hukum, izin adalah persetujuan yang diberikan kepada individu tertentu untuk melakukan perbuatan hukum karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi SIM tidak bisa diswastakan, harus goverment (pemerintah). Jika kalau ada orang sampai punya SIM lalu tidak punya kompetensi, ini negara harus disalahkan,” tegasnya.

Demikain untuk STNK dan TNKB, meski hubungannya dengan benda, tetap perlu adanya pembaruan untuk mencerminkan kondisi dan status kendaraan tersebut.

Sementara soal kemungkinan sistem nopol di STNK dibuat melekat sesuai identitas pemilik seperti di luar negeri, menurut Himawan harus ada perubahan sistem menyeluruh dari pusat. Terutama dalam hal pencatatan kesehatan dan kompetensi pengemudi yang terhubung dengan data tunggal.

“Di luar negeri kenapa sistemnya begitu, karena track record setiap orang sudah kelihatan. Jadi kalau kita mau niru sistem di luar negeri PR-nya masih banyak,” bebernya.

Sebelumnya, Sarifuddin Sudding anggota Komisi III DPR menyebut realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB selama ini tidak seberapa. Masyarakat yang melakukan perpanjangan justru kerap mengalami hambatan.

Sarifuddin juga menganggap perpanjangan dokumen berkendara tersebut “hanya untuk kepentingan vendor”. Ukuran surat-surat itu dinilai “tidak seberapa” padahal biayanya yang luar biasa dibebankan ke masyarakat.

Terkait hal ini, Himawan mengaku setuju jika dilakukan pengurangan biaya perpanjangan SIM atau bahkan gratis setelah pembuatan pertama, namun tetap mempertahankan prosedur uji kompetensi yang ketat dan sistem pencatatan yang terintegrasi.

“Untuk pertama kali saja berbiaya. Selanjutnya nggak usah biaya,” ujarnya.

Adapun usulan untuk memberlakukan SIM dan STNK seumur hidup juga pernah diajukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak dengan alasan dasar hukumnya belum cukup kuat.

“MK menolak usulan itu karena prinsip hukumnya tidak cukup mendukung. Yang jelas, SIM dan STNK harus tetap memperhatikan aspek kompetensi dan keselamatan, bukan hanya soal biaya,” pungkas Himawan. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs