Jumat, 22 November 2024

Pabrik Narkoba Surabaya Disebut Dikendalikan dari Dalam Lapas di Jakarta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Robert Da Costa Dirreskoba Polda Jatim waktu mengungkap pabrik sabu di Kertajaya, Surabaya, Senin (20/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur (Jatim) mengendus aktor yang mengendalikan pabrik narkoba di Surabaya berasal dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Dugaan pabrik narkoba di Surabaya yang dikendalikan oleh sindikat di balik Lapas Jakarta itu diutarakan Kombes Robert Da Costa Dirreskoba Polda Jatim.

“Terkait dengan sindikat ini, pengendalinya lapas yang berada di Jakarta sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan. Untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia jadi masih kami dalami,” kata Robert dalam ungkap kasus pabrik narkoba di Surabaya, Senin (20/5/2024).

Pabrik narkoba yang beralamat di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Timur Gg.9 No.47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya itu terungkap sudah memproduksi 6.780.000 butir berjenis pil Carnophen dan berlogo LL.

Terbongkarnya pabrik narkoba di Surabaya ini berawal dari penangkapan tim Ditreskoba Polda Jatim terhadap seorang residivis narkoba inisial ADH asal Sidoarjo.

Dari penangkapan ADH, penyidik mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu dan hampir tiga ribu pil ekstasi.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Ampel, Surabaya. Dan ditemukan sekitar enam juta pil narkoba.

Penyidik terus mengembangkan dan menyelidiki jaringan narkoba dari tersangka ADH. Akhirnya polisi mengantongi nama tersangka MY asal Surabaya yang berperan untuk memproduksi narkoba di kawasan Kertajaya tersebut.

Dari hasil penangkapan tersangka MY dan pembongkaran pabrik narkoba itu, polisi telah mengamankan jutaan pil narkoba berbagai jenis. Jumlahnya mencapai 6.780.000 pil narkoba berbagai jenis.

Robert mengatakan, nilai ekonomis dari 6.780.000 pil narkoba itu mencapai Rp23 miliar lebih.

Tersangka MY sudah memproduksi pil narkoba ini sejak enam bulan lalu. Dia dibantu oleh lima orang lebih, yang sampai sekarang masih diperiksa oleh polisi terkait perannya selain membantu produksi.

“Pekerjanya saat ini terus kita dalami untuk pengembangan,” ucapnya.

Dalam mengedarkan jutaan pil narkoba itu tersangka mendistribusikannya ke berbagai daerah di Jatim hingga ke luar provinsi.

“Selain di Jawa Timur di Jawa Tengah juga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs