Jumat, 22 November 2024

P3I Jatim akan Padamkan Lampu Reklame Jika Pajak Naik, Pemkot Surabaya Janji Diskusi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi reklame di Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur melakukan protes dan berencana padamkan lampu reklame jika pajak dinaikkan.

Agus Winoto Sekretaris Umum P3I Jatim menyebut, protes ini usai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2024.

“Memang tidak eksplisit mengatakan ada kenaikan pajak, hanya lebih banyak penghitungan pajak begini-begini. Khusus reklame perhitungannya berbeda dari yang selama ini kami lakukan,” kata Agus Winoto pada Senin (22/1/2024).

Kenaikan pajak 25 persen yang tertuang dari perda, lanjutnya, diprotes, karena akan ada teknis penghitugan baru yang dirinci dalam peraturan wali kota (perwali).

“Kenaikan pajak reklamenya secara konkret itu besar. Penghitungannya memang lebih simpel dr kmrin. Besaran dari reklame dikalikan dengan sewa reklame. Tapi, kenapa kenaikannya jadi sangat besar. Contohnya hari ini saya memasang videotron 4×6 meter artinya luasnya 24 meter, pajak yang saya bayarkan 69,5 juta. Tapi di perwali yang akan datang nanti pajaknya jadi 315 juta. Jadi kenaikan 450 persen. Ini menurut kami gak masuk akal karena situasi ekonomi kota seperti ini, pertumbuhan setelah pandemi industri masih terpuruk,” beber Agus Winoto.

Ia mengaku memang belum tahu pasti bunyi teknis perwali baru. Tapi hasil penghitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dari salah satu dimensi videotronnya, terhitung naik ratusan juta.

“(Saya) minta dihitungkan kok naik 400 persen,” terang Agus Winoto.

Sebagai aksi protes, sambungnya, jika Perwali baru diterapkan langsung, makan P3I Jatim akan memadamkan semua reklame di Surabaya.

“Supaya Pemkot mempertimbangkan lagi agar jangan mengeluarkan Perwali yang menyusahkan industri periklanan,” tandasnya.

Terpisah, Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menanggapi, memang benar pajak sesuai Perda naik 25 persen tapi hitungan teknisnya masih belum diputuskan.

“Pengalinya harus diatur di Perwali. Kemarin kita undang mereka diskusi karena belum keputusan produk, kita menyampaikan dan mendiskusikan ngobrolin itu dulu,” terangnya.

Soal kenaikan hingga 400 persen, lanjutnya, bergantung pada ukuran atau dimensi reklame. Besar kecil memengaruhi besaran kenaikan pajak.

“Tergantung dimensi kalau kecil ya pengali juga kecil yang pasti rumusan beda itu yang harus diobrolin teknis dengan eksisting sekarang,” jelasnya lagi.

Ia berjanji akan mengajak diskusi lagi sebelum perwali benar-benar diterapkan.

“Mingdep mau undang beliau lagi untuk bicara. Kemarin kan masih Forum Group Discussion,” tandasnya. (lta)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs