Jumat, 22 November 2024

Opini WTP Kemendikbudristek Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat memaparkan postur anggaran Kemendikbudristek 2023 di kantor Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, dengan masukan dari BPK RI, Laporan Keuangan (LK) Kemendikbudristek Tahun 2023 kembali meraih opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk yang ke-11 kalinya. Opini WTP ini semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendikbudristek kepada publik,” ucap Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lingkungan Kemendikbudristek atas tercapainya opini WTP untuk yang kesebelas kalinya ini.

“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan kerja sama seluruh tim di Kemendikbudristek untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program Merdeka Belajar,” ujarnya.

Penyusunan laporan keuangan (LK) tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban Kemendikbudristek kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah dialokasikan untuk membiayai berbagai program prioritas dan telah diaudit oleh BPK RI.

Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 meliputi 1) Neraca tanggal 31 Desember 2023, 2) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 3) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 4) Laporan Operasional, 5) Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta 6) Catatan atas Laporan Keuangan.

Adapun tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sisten pengendalian intern.

Apresiasi turut disampaikan Mendikbudristek kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan rekomendasi dan masukan dan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan BMN di Kemendikbudristek.

“Semoga capaian ini semakin memotivasi kami untuk berkomitmen meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mendukung program-program strategis Kemendikbudristek, terutama dalam meningkatkan pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” tutup Mendikbudristek.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs