Jumat, 22 November 2024

Ombudsman RI Temui Pj Gubernur Jatim, Tagih Pelaksanaan Rekomendasi untuk Kota Probolinggo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI bersama Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/5/2024). Foto: Humas Ombudsman RI

Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI berjumpa Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertemuan itu, Najih menanyakan terkait pelaksanaan rekomendasi adanya maladministrasi permasalahan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.

Najih menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dasarnya UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab itu, Ombudsman mendorong Pj Gubernur Jatim selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah terlapor, melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Pemprov Jatim wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukan, disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi,” ujar Najih dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (31/5/2024).

Najih menambahkan bahwa Ombudsman meminta agar terdapat pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dilakukan langkah tindaklanjut oleh pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Adhy Karyono menyambut positif hal ini. Oleh karena itu, ia menghadirkan Nurkholis Pj Wali Kota Probolinggo dalam pertemuan itu.

“Khusus untuk pertemuan ini, hadir Pj Wali Kota Probolinggo supaya bisa dilakukan komunikasi langsung dalam hal tersebut,” jelas Adhy.

Sebagai informasi, Ombudsman RI menerima laporan terkait persoalan Pepelrada di Kota Probolinggo pada 2016. Selama proses tindak lanjut, Ombudsman RI telah menyelesaikan penanganan pengaduan tersebut.

Sebanyak lima dari tujuh bangunan yang dipersoalkan dengan pemilik yang berbeda, sehingga saat ini ada dua pelapor yang belum bisa diperoleh kembali bangunannya. Kota Probolinggo selaku terlapor hanya melaksanakan sebagian hasil pemeriksaan.

Ombudsman RI telah memproses penyelesaian laporan lebih dari lima tahun hingga kemudian pada 2023 diterbitkan rekomendasi Ombudsman dengan kesimpulan bahwa Wali Kota Probolinggo telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut penyelesaian persoalan. Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman RI meminta agar dilakukan penyelesaian tindakan administratif untuk menyelesaikan permasalahan penghunian bangunan eks Pepelrada di Probolinggo, dengan melakukan pencabutan atas Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 dan Surat Ijin Nomor 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969.

Dalam perjalanan monitoring Rekomendasi, Ombudsman RI belum menerima hasil pelaksanaan dari Kota Probolinggo, sehingga perlu ada langkah-langkah yang jelas.

Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta mendorong agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat mengawasi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs