Jumat, 22 November 2024

Oknum TNI AL di Surabaya Diduga KDRT Istri dan Anak, Korban Alami Depresi Berat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salawati kuasa hukum korban bersama korban M (tengah) waktu ditemui usai persidangan di sekitar Pengadilan Militer (PM) Surabaya, Selasa (27/8/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Oknum anggota TNI AL di Kota Surabaya menjadi terdakwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan dua anak angkatnya. Kasus itu kini sudah bergulir di Pengadilan Militer (PM) III-12 Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Dalam sidang perdana yang digelar di PM III Surabaya itu, dihadiri oleh Lettu dr. RB terdakwa dan korban inisial M istri terdakwa.

Persidangan yang dipimpin Letkol Chk Arif Sudibya Hakim Ketua, dan Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto serta Letkol Chk Muhammad Saleh Hakim Anggota itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Oditur Militer yang dibacakan Mayor Chk Sahroni Hidayat, Lettu dr. RB didakwa melakukan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis kepada korban M yang juga dokter itu.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujar Mayor Chk Sahroni membacakan dakwaan.

Salawati kuasa hukum korban menjelaskan, kekerasan fisik dan psikis ini ternyata tidak dialami oleh korban saja. Menurut pengakuan korban, hal serupa juga dilakukan kepada anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya.

Diketahui, korban sudah memiliki dua anak dari penikahan sebelumnya yang sudah cerai.

“Jadi tidak hanya klien kami, tapi anak-anak klien kami atau anak sambung dari terdakwa juga,” ujar Salawati waktu ditemui usai persidangan.

Salawati menegaskan, korban beserta dua putrinya itu sudah melakukan visum et repertum. Hasil visum itu menjadi bekal dari kuasa hukum untuk menguatkan dugaan KDRT dari terdakwa.

“Kami tidak asal bicara karena ada visum at repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad masing-masing korban ada visumnya,” ujarnya.

Menurut pengakuan korban, KDRT yang dia alami terjadi sejak tiga tahun silam. Namun yang menjadi puncaknya saat dua putri korban mengalami tindak kekerasan pada April 2024. Oleh sebab itu korban memberanikan diri membuat laporan.

“Dakwaan dari Oditur Militernya menyampaikan bahwa tidak hanya terjadi secara fisik ya, ada bogem di kepala dan juga ada meludahi wajah anak klien kami yang anak satu dan anak klien kami nomor dua juga,” tuturnya

Akibat KDRT dilakukan terdakwa, Salawati menyebut, korban didiagnosa mengalami depresi berat. Sedangkan dua putrinya mengalami gangguan stress pascatrauma. Diagnosa itu diambil dari hasil asesmen psikolog.

“Psikiater menyampaikan bahwa adanya traumatik yang sangat besar dan rasa tidak aman pada anak-anak korban, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan bahwa adanya pengancaman yang dilakukan Terdakwa,” ujarnya.

Bahkan, anak-anak korban harus meminum obat untuk menenangkan diri. “Bahkan ada kejadian kejang bahkan ada beberapa kali ada upaya bunuh diri karena ada ancaman,” ungkap Sala.

Mayor Laut Teguh kuasa hukum Terdakwa bersama Lettu dr. RB terdakwa waktu ditemui di PM Surabaya, Selasa (27/8/2024). Foto: Istimewa

Dari pengakuan korban yang disampaikan Kuasa Hukum, pemicu adanya KDRT itu karena terdakwa memiliki minuman keras dan ditegur oleh korban. Karena tidak terima, terdakwa lalu melakukan kekerasan terhadap korban.

“Melihat ibunya mengalami kekerasan, anak-anak ini membela yang kemudian dihajar juga oleh terdakwa,” ujarnya.

Sala menuturkan, salah satu bentuk kekerasan yang dialami korban adalah diseret oleh terdakwa. Sementara anak pertama korban pernah dipukul dan diludahi terdakwa. Anak kedua juga mengalami kekerasan memar di tangan.

Di sisi lain, Mayor Laut Teguh kuasa hukum Terdakwa mengatakan, dakwaan terhadap kliennya adalah mengada-ada karena persoalan ini adalah persoalan rumah tangga biasa.

“Kami sudah menyiapkan kejutan-kejutan dalam persidangan nanti karena masalah ini adalah masalah rumah tangga biasa,” ujarnnya.

Terkait dakwaan adanya kekerasan fisik maupun psikis kepada korban, Mayor Teguh mengatakan perlu ada konfirmasi lagi kepada korban, apakah KDRT itu terjadi di pernikahan sekarang apa sebelumnya.

“Ini perlu kita buktikan, nanti bukti-bukti persidangan kita lihat saja. Apakah kekerasan fisik dan psikis ini akibat kekerasan rumah tangga yang pertama atau kedua, karena kami punya bukti-bukti juga yang siap kami gunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Lettu dr. RB mengaku, justru orangtua korban membelanya dalam adanya dugaan kasus dugaan KDRT ini. Pengacara terdakwa berencana akan menghadirkan mertuanya untuk hadir dalam persidangan.

“Keluarga dari ibu mertua itu membela kami, ibu kandung para saksi ini membela kami. Mertua saya. Ini saksi kunci,” ujarnya.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs