Irjen Pol. Djoko Poerwanto Kapolda Kalimantan Tengah mengungkapkan, oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.
Kapolda mengatakan, polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.
“Jadi, dapat dipastikan bahwa Brigadir AKS menggunakan narkoba saat melakukan tindak pidana tersebut,” kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dilansir dari Antara, Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AKS langsung diamankan di penempatan khusus (patsus).
Sementara itu, kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini,” kata Kapolda.
Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.
Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.
“Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” tegas Kapolda. (ant/saf/ham)