Minggu, 24 November 2024

Oknum Internal Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan Gubes, LLDIKTI VII Jatim Dukung Penyelidikan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi topi toga di atas tumpukan buku. Foto: Freepik

Muncul dugaan oknum internal di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur terlibat dalam kasus pelayanan pengurusan jabatan fungsional dan akademik (jafa).

Merespon isu tersebut, pihak LLDIKTI VII Jatim mendukung langkah penyelidikan dari pihak inspektorat untuk menguak oknum-oknum yang terlibat.

Prof. Dyah Sawitri Kepala LLDIKTI VII Jatim menyatakan, pihaknya mengecam keras dan menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut.

Hal ini menyusul temuan dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan jabatan guru besar (gubes), yang mana tak terlepas dari peran serta asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional bersama oknum di internal LLDIKTI VII Jatim.

“Kami akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya. Kami juga siap bekerjasama dan membuka diri apabila inspektorat turut serta dalam melakukan penyelidikan,” ujar Dyah dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Dyah menegaskan, layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk itu dia ingin masyarakat lebih waspada dan kroscek lagi saat mengikuti layanan supaya tidak jadi korban pungli.

Di sisi lain, Dyah menegaskan bahwa praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas. Terlebih, menyusup di dunia pendidikan.

Untuk itu, dia minta agar masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI VII Jatim melalui lapor.go.id.

“Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus profesor abal-abal atau jabatan gubes yang diraih dengan cara-cara curang menjadi bola panas yang terus menggelinding.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek hingga sekarang masih melakukan upaya pengungkapan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan jabatan tertinggi di dunia pendidikan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, supaya bisa mulus dalam meraih jabatan gubes, para calon profesor harus merogoh kocek senilai Rp200-300 juta.

Uang tersebut diserahkan ke jaringan sindikat gubes abal-abal yang melibatkan asesor, oknum LLDIKTI VII Jatim, dan oknum di kementerian.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs