Brigjen TNI Kristomei Sianturi Kepala Dinas Penerangan TNI AD mengatakan, oknum anggota TNI berinisial Letda R yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online terancam dipecat.
“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” kata Brigjen TNI Kristomei dilansir dari Antara pada Sabtu (22/6/2024).
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
Hingga saat ini, kata dia, Letda R masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.
Sebelumnya, Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Letda R, Rabu (5/6/2024).
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6/2024). Letda R akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Letda R langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Karena adanya kasus ini, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online. (ris/saf/iss)