Sabtu, 23 November 2024

Ojol di Surabaya Sepakati Tujuh Poin Sesudah Melakukan Demonstrasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Para ojek online yang tergabung dalam Driver Online Bubarkan Aplikator nakal (DOBRAK) Jatim saat melangsungkan aksi demonstrasi di Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto: Arvin Mg suarasurabaya.net

Demonstrasi driver ojek online (ojol) di Kota Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Kamis (10/10/2024) menghasilkan kesepakatan dengan pihak terkait di pemerintahan.

David Walalangi Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim menyebut, hasil demonstrasi ke sejumlah titik hingga puncaknya di Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur ada tujuh poin yang disepakati massa aksi dan sejumlah pihak.

Pertama, aplikator online bersepakat mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur, dan Keputusan Gubernur Nomor 188/514/KPTS/013/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi di Provinsi Jawa Timur.

“Kedua, penerapan SK Gubernur itu memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta kemitraan usaha yang sehat dan mempertimbangkan kelangsungan hidup para pelaku usaha dan akan dilakukan evaluasi secara berkala terkait besaran tarif angkutan berbasis aplikasi baik dari sisi layanan, safety dan kesejahteraan,” paparnya, Kamis (10/10/2024).

Ketiga, akan dibuat wadah yang berisi perwakilan mitra, perwakilan aplikator dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai sarana komunikasi dan penyampaian keluhan terkait operasional aplikasi online.

“Keempat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berkaitan dengan pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI apabila terjadi pelanggaran oleh aplikator,” tuturnya.

Kelima, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur akan mengundang kembali dua aplikator yang tidak hadir pada audiensi hari ini yaitu Shopeefood dan Indrive pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB dan meminta komitmen untuk melaksanakan hasil notulensi tersebut.

“Keenam, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur akan meneruskan aspirasi pertemuan hari ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” imbuhnya.

Terakhir, hasil notulensi akan dilaksanakan mulai besok, Jumat (11/10/2024).(lta/kir/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs