Jumat, 22 November 2024

OJK Sebut Pengawasan Dana Tapera Dilakukan oleh Lintas Kementerian dan Lembaga

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengawasan terhadap dana kelolaan BP Tapera dilakukan olehnya bersama kementerian dan lembaga lain.

“Pengawasannya itu tidak hanya oleh OJK, tapi juga oleh Komite Tapera, dan komite lain tadi sudah disampaikan oleh Bapak, Ibu, ada dari PUPR, ada dari Kementerian Keuangan, kemudian ada juga dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan staf profesional,” kata Jasmi Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Dilansir dari Antara pada Jumat (31/5/2024), Jasmi menjelaskan bahwa Tapera merupakan sui generis, atau dilandasi oleh jenis aturan hukum yang mengatur hal-hal spesifik.

Dalam hal ini, pengawasan terhadap tabungan wajib Tapera telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta POJK NO. 20 TAHUN 2022 Tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Ada Undang-Undang tentang Tapera, ada PP, dan juga bahkan secara khusus, OJK sudah menerbitkan peraturan OJK yang tadi. Tapera ini adalah sui generis,” jelasnya.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu, salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah minimum.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024
Kurs