Jumat, 22 November 2024

OJK Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp139,6 Triliun sejak 2017

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Investasi bodong. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga 2023.

“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun,” ujar Hudiyanto Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK.

Dilansir dari Antara pada Selasa (26/3/2024), ia mengungkapkan Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

“Kami bekerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Hudiyanto.

Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Di sisi lain, lanjutnya, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

“Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya,” ujar Hudiyanto. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs