Jumat, 22 November 2024

OJK Minta Perbankan Turut Aktif Basmi Judi Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Foto: Reuters

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Mirza Adityaswara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dilansir dari Antara, Minggu (9/6/2024).

Mirza mengatakan, aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK.

Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Joko Widodo Presiden RI. “Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.

Menurutnya aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

“Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.

“Jadi kalau mau bisa menelusuri, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” katanya.

Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online.

Ia mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs