Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.
“Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dilansir Antara pada Senin (10/6/2024).
Selain itu, OJK meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mahendra menuturkan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online. (ant/saf/ipg)