Jumat, 22 November 2024

OJK Bakal Blacklist Pelaku Judi Online hingga Tak Bisa Akses Jasa Keuangan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi seorang pria sedang melakukan judi online melalui handphone. Foto: iStock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku judi online, sehingga mereka tak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air.

OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, lalu pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang itu untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar OJK Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.

Dilansir dari Antara pada Rabu (28/8/2024), Rizal memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs