Jumat, 22 November 2024

Nekat Curi Ponsel untuk Berobat, Pengidap HIV di Surabaya Diberi Restorative Justice

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
TM waktu diamankan petugas Satpol PP sesudah melakukan pencurian handpone di kawasan Apotek Kimia Farma, Jalan Dharmahusada, Surabaya. Foto: Istimewa

Pria inisial TM (45 tahun) warga Tambaksari, Surabaya tertangkap setelah melakukan pencurian ponsel. Hasil pencurian itu rencananya akan dijual untuk dibelikan obat penyakit Human Immunodeficieny Virus (HIV) yang dideritanya.

Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng mengatakan, TM merupakan pasien HIV di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Pira 45 tahun itu melakukan aksi pencurian pada Sabtu (25/5/2024) malam, di apotek Kimia Farma, Jalan Dharmawangsa.

Dari informasi yang dihimpun, korban ketika itu sedang tidur di bangku depan apotek sambil menaruh topi dan hpnya. Kemudian TM mendekati korban, topi dan ponselnya langsung diambil.

Kemudian korban ketika bangun dari tidurnya langsung mencari barangnya tersebut dan melihat pelaku sedang memakai topinya. Korban pun langsung melapor ke petugas Satpol PP yang ada di sekitar lokasi bahwa barang-barangnya diambil dan dipakai oleh TM.

Petugas Satpol PP kemudian langsung mengamankan TM. Waktu diinterogasi, TM mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban. Pihak Satpol PP lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gubeng.

“Korban di rumah sakit yang sedang nunggu keluarganya, terus mungkin HP nya hanya diambil (oleh TM),” ujar Eko waktu dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Eko kemudian juga membenarkan bahwa TM mengidap pengakit HIV. Pihak kepolisian itu juga sudah meminta konfirmasi ke pihak rumah sakit. TM juga tidak mengelak waktu ditanya melakukan pencurian.

“Ya (keterangannya untuk membeli obat). Yang bersangkutan punya riwayat penyakit HIV dan juga pasien dari rumah sakit situ. Kita kemarin juga minta keterangan dari rumah sakit itu membenarkan memang kalau dia pasien mereka,” jelasnya.

Sesudah diperiksa di Mapolsek Gubeng, TM tidak ditahan namun dikembalikan ke keluarganya. Eko menyatakan, kasus ini diselesaikan secara restorative justice (RJ) bersama dengan korban karena melihat kondisi pelaku.

“Insyaallah kami RJ. Kita kasih pengertian korbannya karena ini sakitnya sakit luar biasa kan gitu. Daripada nanti resiko dan karena dia juga harus berobat rutin ke Soetomo,” jelas Kapolsek Gubeng. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs