Jumat, 22 November 2024

Nayunda Pedangdut Akui Pernah Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemennya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto Antara

Nayunda Nabila pedangdut mengaku pernah meminta tolong kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya.

“Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen,” kata Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024) dilansir Antara.

Dia menjelaskan uang tersebut merupakan uang pribadi SYL, lantaran diberikan secara langsung saat Nayunda meminta tolong. Namun, dirinya tak menyebutkan lebih lanjut besaran uang yang diberikan SYL itu.

Selain meminta bantuan untuk membayarkan cicilan apartemen ke SYL, Nayunda mengaku juga pernah meminta tolong dijadikan pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Andi Tenri Bilang atau Bibie, yang merupakan cucu SYL.

Setelah menyampaikan permintaan itu ke Bibie, ia menyebutkan diminta cucu SYL tersebut untuk mengajukan permintaan ke Indira Chunda Thita anak SYL, yang juga ibu dari Bibie.

“Setelah itu direspons Bu Thita katanya masukkan saja curriculum vitae (CV)-nya,” ucap dia.

Kemudian, kata dia, terdapat panggilan dari pihak Kementan untuk diwawancara secara tidak formal. Lalu pada pekan depan usai diwawancara, dirinya dipanggil untuk masuk kerja.

Namun setelah masuk kerja selama dua hari, Nayunda menyebutkan dirinya diminta Thita untuk tak lagi masuk kerja.

“Setelah masuk kerja dua hari, besoknya saya izin ada show di Makassar karena dapat tawaran menyanyi di situ. Setelah jeda sehari saya diminta sama Bu Thita untuk tidak masuk lagi,” ungkap Nayunda menambahkan.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs