Puluhan nasabah asuransi jiwa dari Kresna Life melakukan unjuk rasa di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (9/7/2024).
Oen Haow perwakilan nasabah asuransi mengatakan, aksi itu dilakukan seiring dengan banyaknya masyarakat yang haknya tidak terpenuhi oleh Kresna Life. Karena izin usaha perusahaan asuransi itu dicabut oleh OJK.
“Jadi, Kresna punya dua produk, yaitu yang dijamin dasarnya adalah obligasi dan unit link berdasarkan saham. Nah, OJK menginstruksi kalau unit link ini harus dijamin juga seperti obligasi. Sebelum produk terbit, kan sudah dikasih izin oleh OJK, tapi kenapa pada saat kondisi seperti itu, disuruh gabungkan, sehingga efeknya RBC drop, gara-gara dua produk digabungkan, akhirnya yang menghentikan ini OJK sendiri,” jelasnya.
Ia menuturkan, seharusnya OJK bisa melindungi hak nasabah. Yang menurutnya masih ada ribuan orang yang belum mendapatkan haknya secara sempurna.
Dalam aksinya, pihaknya juga meminta agar OJK tidak membuat kasasi dan menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Karena itu semua sudah dibuktikan di pengadilan tata tata usaha. Saat itu Kresna menggugat OJK, dan Kresna menang, kemudian OJK banding dan kalah,” katanya.
Pihaknya berharap perusahaan asuransi jiwa tersebut bisa segera beroperasi lagi, dan bisa memenuhi hak para nasabah.
“Kami melakukan ini agar uang kami bisa kembali, dan agar OJK sebagai otoritas dan pengawas mendukung kami. Kami ikut ini kan karena produk ini resmi, berizin, ada pengawasan dari OJK, bahkan juga pernah dapat penghargaan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, OJK mengeluarkan keterangan resmi. OJK menyatakan, akan terus berupaya melindungi konsumen dan masyarakat, serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat.
“OJK pada Selasa 2 Juli telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK,” terang Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management yang meski tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari perusahaan tersebut untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Ia menyatakan, OJK terus berupaya untuk mempertahankan sanksi. OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim soal penetapan Michael Steven sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pelanggaran di grup Kresna.
“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan OJK, diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh hak-haknya,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)