KH Anwar Iskandar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (8/8/2024), KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai hal ini.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar di Jakarta.
Menurut KH Anwar Iskandar, penjelasan yang menyeluruh dari Kementerian Agama (Kemenag) sangat diperlukan agar MUI bisa menyikapi penghapusan syarat rekomendasi FKUB dengan tepat.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujar KH Anwar.
Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak. (saf/faz)