Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah segera membuat peraturan terkait pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak, seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara.
“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” ujar KH Masduki Baidlowi Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ketika ditemui usai Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
“Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu,” tambah Masduki, seperti dilansir Antara.
Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak tersebut, kata dia, MUI belum membahas lebih lanjut.
Namun, dia menyoroti pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut demi mengatasi disparitas di masyarakat terkait kemampuan untuk berkomunikasi di ranah digital.
Kemampuan berkomunikasi di ranah digital tersebut perlu diterapkan dengan baik, tidak hanya bagi masyarakat perkotaan tapi juga masyarakat desa.
MUI juga menekankan pentingnya seseorang memiliki etika di ranah digital, untuk memastikan masyarakat memiliki akhlak tidak hanya ketika berdialog di kehidupan nyata tapi juga di platform digital.
“Kemudian terkait dengan digital culture, bagaimana budaya digital yang dimana Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang baik itu juga bisa menjadi ciri khas di dalam kita melakukan komunikasi secara digital,” jelasnya. (ant/bil/ham)