Sabtu, 23 November 2024

MPR RI Minta Polri dan BPOM Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Foto: dok./Faiz suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik kosmetik ilegal dari pasaran.

Dia menyampaikan hal tersebut guna merespons adanya ratusan bungkus kosmetik ilegal yang disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau, senilai Rp128 juta.

“Meminta BPOM bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk segera menarik kosmetik ilegal tersebut dari pasaran, dan menelusuri oknum penjual kosmetik ilegal tersebut sampai kepada jaringan distributor atau pemasoknya,” kata Bamsoet dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya oknum yang terlibat dalam kasus kosmetik ilegal itu harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku.

Bamsoet mengatakan, BPOM perlu secara berkala melakukan pengawasan yang intensif terhadap penjualan kosmetik, obat atau suplemen yang beredar di pasaran, guna memastikan adanya izin edar dan produk yang dijual belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Di samping itu, ia mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.

Masyarakat, lanjut dia, harus memastikan kemasan produk yang dibeli dalam kondisi yang baik, serta membaca informasi produk yang tertera pada labelnya. Sebab penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar menurutnya sangat berisiko bagi kesehatan.

“Mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan kosmetik ilegal, dan obat atau makanan yang sudah kadaluwarsa di pasaran,” tegasnya.

BBPOM di Pekanbaru, Kamis (29/2/2024),  Riau, menjaring sebanyak 407 potong/bungkus/kotak kosmetik ilegal dari 246 item dengan nilai ekonomi Rp128.028.500 untuk menyelamatkan kesehatan perempuan.

Penjaringan kosmetik ilegal tersebut berasal dari fasilitas klinik kecantikan dan agen kosmetik di Riau dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19 hingga 23 Februari 2024. Pada periode yang sama juga ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp21.800.000. (ant/man/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs