Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, hari ini, Rabu (25/9/2024), menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam sidang akhir masa jabatan, Pimpinan MPR menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta laporan kinerja selama lima tahun.
Mengawali Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, Bambang Soesatyo Ketua MPR RI memimpin sesi mengheningkan cipta, lalu secara resmi membuka sidang.
Selain menyampaikan laporan kinerja, Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan juga akan mengesahkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib, serta Putusan MPR tentang Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti MPR periode berikutnya.
Tujuannya, supaya tugas MPR periode 2019-2024 yang belum selesai, bisa dituntaskan Anggota MPR mendatang.
Salah satu muatan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya adalah Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Pada kesempatan itu, Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR RI menyampaikan hasil kinerja Badan Pengkajian, termasuk sejumlah rancangan perubahan.
Selanjutnya, seluruh Pimpinan Fraksi MPR RI dan Kelompok DPD RI mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya, kemudian berlanjut dengan pengambilan keputusan.
Sekadar informasi, Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.(rid/iss)