Jumat, 22 November 2024

Mochammad Afifudidn Dapat Mandat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochammad Afifuddin anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: DKPP

Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehari sesudah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari.

Itu merupakan hasil rapat pleno tertutup, yang berlangsung hari ini, Kamis (4/7/2024), di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers, August Mellaz Komisioner KPU mengatakan, rapat pleno sepakat memberikan mandat kepada Afifuddin untuk menjalankan tugas-tugas Ketua KPU RI, sampai terpilih ketua definitif.

“Hasil rapat pleno sepakat memberikan mandat kepada Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk menjalankan tugas-tugas,” ujar August.

Di tempat yang sama, Afifuddin menyatakan bakal melakukan konsolidasi internal, dan fokus mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027.

Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, hari Rabu (3/7/2024), dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta.

Dalam amar putusannya, DKPP juga meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari terhitung dari tanggal putusan dibacakan.

DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

Komisioner KPU itu dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan menggunakan fasilitas jabatan Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Hasyim terbukti melakukan upaya pendekatan terhadap perempuan berinisial CAT Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs